
thatwebguyblog.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeluarkan peringatan kepada 36 platform digital, baik lokal maupun internasional, yang belum mendaftar atau memperbarui data sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Jika tidak segera memenuhi kewajiban tersebut, akses ke situs dan aplikasi mereka di Indonesia terancam diblokir.
Daftar Platform yang Terancam Diblokir
Berikut beberapa platform yang masuk dalam daftar tersebut:
- Apple
- KFC
- BYD
- Yamaha
- MNC Group
- Philips
- Electronic Arts (EA)
- HP
- MR.DIY
- Indofood
- Bath & Body Works
Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, 23 dari 36 platform tersebut belum melakukan pendaftaran sama sekali, sementara 13 lainnya belum memperbarui data pendaftaran mereka.
Dasar Hukum dan Sanksi
Langkah ini diambil berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, yang mewajibkan setiap PSE Lingkup Privat untuk mendaftar dan memperbarui data pendaftaran mereka. Kegagalan dalam memenuhi kewajiban ini dapat berujung pada sanksi administratif, termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan.
Pendekatan Persuasif Komdigi
Komdigi telah melakukan pendekatan persuasif dan sosialisasi kepada para PSE yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran menujuindonesiaemas. Langkah ini bertujuan untuk menjamin kedaulatan digital nasional dan melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital.
Tenggat Waktu dan Imbauan
Komdigi memberikan tenggat waktu hingga pertengahan Juni 2025 bagi platform-platform tersebut untuk menyelesaikan proses pendaftaran atau pembaruan data. Jika tidak, akses ke layanan mereka di Indonesia akan diblokir. Masyarakat diimbau untuk memantau perkembangan ini dan bersiap menghadapi kemungkinan gangguan akses ke layanan digital favorit mereka.
Dengan langkah tegas ini, Komdigi menegaskan komitmennya untuk menciptakan ruang digital yang aman, tertib, dan berdaulat di Indonesia